Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penyelidik atau tim penyidik terdiri dari: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (2) Personel yang ditunjuk dalam tim penyelidik atau tim penyidik harus memiliki kompetensi, integritas dan kapabilitas, sesuai dengan perkara yang ditangani. (3) Tim penyelidik atau tim penyidik dibentuk dengan surat perintah.
Your Correction