Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Tim penyelidik atau tim penyidik terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua; dan
c. anggota.
(2) Personel yang ditunjuk dalam tim penyelidik atau tim penyidik harus memiliki kompetensi, integritas dan kapabilitas, sesuai dengan perkara yang ditangani.
(3) Tim penyelidik atau tim penyidik dibentuk dengan surat perintah.
Your Correction
