Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk:
a. pembentukan tim penyidik;
b. dukungan anggaran penyidikan; dan
c. dukungan peralatan.
(2) Pembentukan tim penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kompetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkara yang ditangani, dan dapat dibentuk tim penyidik gabungan dari beberapa satuan fungsi Reskrim (join investigation team).
(3) Tim penyidik dapat dibantu oleh tim bantuan teknis dan tenaga ahli.
Your Correction
