Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim penyelidik dari: 1. fungsi Reskrim; 2. fungsi kepolisian lainnya; dan 3. bantuan teknis kepolisian; b. dukungan anggaran penyelidikan; dan c. dukungan peralatan. (2) Tim penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat meminta bantuan dari instansi terkait.
Your Correction