Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan perkara sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), ditentukan sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit; b. tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan c. tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Your Correction