Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan.
(2) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah dan identitas penyidik;
b. sasaran/target penyidikan;
c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;
d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
e. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara;
f. kebutuhan anggaran penyidikan; dan
g. kelengkapan administrasi penyidikan.
(3) Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan untuk melaksanakan penyidikan agar profesional, efektif dan efisien.
(4) Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
a. perkara mudah;
b. perkara sedang;
c. perkara sulit; dan
d. perkara sangat sulit.
Your Correction
