Correct Article 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan.
(2) Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. surat perintah penyelidikan;
b. jumlah dan identitas penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
c. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
d. kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelidikan dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. peralatan, perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
g. kebutuhan anggaran penyelidikan.
Your Correction
