Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar penyidikan; b. identitas petugas tim penyidik; c. jenis perkara yang disidik; d. waktu dimulainya penyidikan; dan e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Your Correction