Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
Surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar penyidikan;
b. identitas petugas tim penyidik;
c. jenis perkara yang disidik;
d. waktu dimulainya penyidikan; dan
e. identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Your Correction
