Prinsip-prinsip Etika Ombudsman mencakup:
a. Integritas, yakni menjaga wibawa, kehormatan, martabat dan komitmen serta senantiasa bersikap tulus ikhlas, rendah hati, non-partisan serta bertanggung jawab sesuai dengan sifat independen, tidak memihak, adil, jujur, arif bijaksana, menjunjung tinggi harga diri, nilai-nilai moral dan budi pekerti, serta melaksanakan kewajiban agama dengan baik.
b. Pelayanan, yakni wajib mengutamakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara santun, cepat, professional, dan penuh kehati-hatian, agar menjaga untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai institusi publik yang benar-benar membantu peningkatan penyelenggaraan pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas.
c. Saling menghargai, yakni kesejajaran dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antarsesama anggota atau staf Ombudsman serta bersikap rendah hati, terbebas dari pengaruh keluarga, dan pihak ketiga lainnya.
d. Kepemimpinan, yakni arif bijaksana, menghindari perbuatan tercela, bersifat hati-hati dan santun serta bersikap dan berkepribadian utuh, berwibawa, jujur, tegas, konsisten, tidak tergoyahkan, dan tidak ragu-ragu.
e. Keteladanan, yakni menjadi panutan dan contoh yang baik dalam sikap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi.
f. Persamaan Hak, yakni memberikan perlakuan yang sama dalam pelayanan kepada masyarakat dengan tidak membedakan umur, jenis kelamin, status perkawinan, suku, etnik, agama, bahasa, kewarganegaraan, ataupun status sosial keluarga, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan dengan kondisi, baik fisik maupun mental.
g. Kerja Sama, yakni melaksanakan kerja sama yang baik dengan semua pihak dan memiliki ketegasan serta saling menghargai dalam bertindak guna memperoleh hasil yang efektif dalam menangani keluhan masyarakat.
h. Profesional, yakni menghindari menggunakan nama dan wibawa Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak ketiga, cermat, andal, serta memiliki tingkat kemampuan intelektual yang baik dan pribadi yang berwawasan luas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sehingga kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara ilmiah.
i. Disiplin, yakni memegang teguh sumpah jabatan, memiliki loyalitas, komitmen tinggi, tidak menyalahgunakan amanah dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik, tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, serta tidak menyimpang dari prosedur.