Correct Article 21
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Unit kerja atau tim yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus mendokumentasikan seluruh proses dan hasil tindak lanjut Pengaduan yang telah selesai ditangani dalam sistem informasi penyimpanan digital yang terintegrasi.
(2) Seluruh proses dan hasil tindak lanjut Pengaduan yang dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam sistem informasi penyimpanan digital yang terintegrasi pada direktori masing-masing unit kerja.
(3) Direktori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuka aksesnya bagi pengelola.
(4) Seluruh proses dan hasil tindak lanjut Pengaduan yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam sistem informasi penyimpanan digital yang terintegrasi pada direktori pengelola.
(5) Direktori Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diakses oleh tim sampai dengan Pengaduan selesai ditangani.
Your Correction
