Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal laporan hasil verifikasi menyimpulkan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, penanggung jawab memerintahkan pengelola untuk menutup aduan dan memberitahukan kepada Pengadu dengan disertai penjelasan.
Your Correction