Correct Article 19
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil verifikasi menyimpulkan pengaduan dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, penanggung jawab menyampaikan kepada unit kerja atau tim yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti Pengaduan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman;
b. disiplin; dan/atau
c. aduan internal terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
