Correct Article 18
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Laporan hasil verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat:
a. sumber Pengaduan;
b. uraian peristiwa dan/atau dugaan Pelanggaran;
c. waktu terjadinya dugaan Pelanggaran;
d. dugaan Pelanggaran;
e. bukti/dokumen pendukung; dan
f. kesimpulan.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat pernyataan Pengaduan:
a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti.
Your Correction
