Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat: a. sumber Pengaduan; b. uraian peristiwa dan/atau dugaan Pelanggaran; c. waktu terjadinya dugaan Pelanggaran; d. dugaan Pelanggaran; e. bukti/dokumen pendukung; dan f. kesimpulan. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat pernyataan Pengaduan: a. dapat ditindaklanjuti; atau b. tidak dapat ditindaklanjuti.
Your Correction