Correct Article 17
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap persyaratan Pengaduan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. adanya satu atau lebih Pengadu;
b. memuat uraian peristiwa terjadinya dugaan Pelanggaran; dan
c. Teradu merupakan Insan Ombudsman atau unit kerja di lingkungan Ombudsman.
(3) Dalam hal Pengaduan terkait dengan dugaan Pelanggaran pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), verifikasi dilakukan terhadap persyaratan:
a. Pengadu merupakan pelapor dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman atau kuasa Pengadu;
b. Pengadu merupakan terlapor/pihak terkait yang telah dimintakan keterangan oleh Ombudsman dalam proses pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. Pengadu merupakan pihak terdampak oleh hasil pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Hasil verifikasi disusun dalam laporan hasil verifikasi Pengaduan.
(5) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan dan ditetapkan oleh penanggung jawab.
Your Correction
