Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan sistem informasi. (2) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal penerimaan Pengaduan; b. perihal/ringkasan Pengaduan; c. identitas Pengadu; dan d. informasi Teradu.
Your Correction