Correct Article 16
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan sistem informasi.
(2) Pencatatan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. tanggal penerimaan Pengaduan;
b. perihal/ringkasan Pengaduan;
c. identitas Pengadu; dan
d. informasi Teradu.
Your Correction
