Correct Article 15
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Pengelolaan WBS terdiri atas:
a. pencatatan Pengaduan;
b. verifikasi Pengaduan; dan
c. pendokumentasian.
(2) Pencatatan dan verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Pengaduan diterima.
Your Correction
