Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan WBS terdiri atas: a. pencatatan Pengaduan; b. verifikasi Pengaduan; dan c. pendokumentasian. (2) Pencatatan dan verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Pengaduan diterima.
Your Correction