Correct Article 12
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Teradu memiliki hak:
a. atas asas praduga tak bersalah;
b. mendapat perlindungan identitas; dan
c. mendapat informasi tentang dugaan Pelanggaran.
(2) Teradu mempunyai kewajiban:
a. memberikan data dan/atau informasi yang benar mengenai adanya dugaan Pelanggaran; dan
b. bersikap kooperatif.
(3) Dalam hal Teradu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses penanganan Pengaduan dan dapat menjadi pertimbangan yang akan memberatkan hasil pemeriksaan.
Your Correction
