Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban: a. memberikan data dan/atau informasi yang benar mengenai adanya dugaan Pelanggaran; dan b. bersikap kooperatif. (2) Dalam hal Pengadu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghambat proses tindak lanjut Pengaduan.
Your Correction