Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas perlindungan: a. identitas; b. psikis dan fisik; c. hukum; dan/atau d. administratif. (2) Perlindungan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebagai bentuk jaminan kerahasiaan identitas dan keberadaan Pengadu. (3) Perlindungan psikis dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal mengalami ancaman dan/atau serangan akibat Pengaduan yang disampaikan. (4) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan sebagai bentuk jaminan tidak akan dikriminalisasi akibat Pengaduan yang disampaikan. (5) Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada Pengadu yang merupakan Insan Ombudsman dengan memberikan perlindungan: a. hak-hak kepegawaian; b. dari tindakan pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk; dan c. catatan yang merugikan dalam file data pribadi.
Your Correction