Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki hak: a. mendapatkan tanda terima atas Pengaduan; b. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengetahui perkembangan penanganan Pengaduan; dan d. mendapatkan informasi atas hasil akhir penanganan Pengaduan.
Your Correction