Correct Article 8
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki hak:
a. mendapatkan tanda terima atas Pengaduan;
b. mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengetahui perkembangan penanganan Pengaduan; dan
d. mendapatkan informasi atas hasil akhir penanganan Pengaduan.
Your Correction
