Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadu terdiri atas: a. Pengadu yang identitasnya tidak dirahasiakan; b. Pengadu yang identitasnya dirahasiakan; atau c. Pengadu anonim. (2) Pengadu yang identitasnya dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berasal dari permintaan Pengadu atau pertimbangan Pengelola. (3) Dalam hal Pengadu merupakan Pengadu anonim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengelola harus menyediakan saluran bagi Pengadu untuk tetap dapat berkomunikasi dengan Pengelola. (4) Dalam hal Pengaduan merupakan dugaan Pelanggaran standar operasional prosedur dan/atau keluhan terkait hasil pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman, Pengadu harus menyertakan identitas.
Your Correction