Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola yang tidak menaati ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction