Correct Article 5
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Inspektorat sebagai pengelola yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan Pengelolaan WBS.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak:
a. mendapat perlindungan psikis dan/atau fisik;
b. mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan; dan
c. memiliki akses langsung dan tidak terbatas pada sumber daya dalam Pengelolaan WBS.
(3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewajiban:
a. menaati peraturan perundang-undangan;
b. menerapkan asas praduga tak bersalah;
c. menerapkan prinsip ketidakberpihakan, dan transparansi;
d. memberikan panduan tentang tata cara pengaduan;
e. menjelaskan kepada Pengadu tentang konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kebijakan Pengaduan;
f. memberikan perlindungan Pengadu;
g. memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
h. menindaklanjuti pengaduan;
i. menjamin kerahasiaan Pengadu, Teradu, pemangku kepentingan, dan materi aduan;
j. memberikan saran kepada Pengadu tentang saluran pengaduan alternatif yang tersedia di luar organisasi;
k. tidak membatasi pengaduan dikarenakan terdapat kewajiban kontrak seperti perjanjian kerahasiaan, klausul kerahasiaan komersial, dan/atau kerahasiaan pegawai dan dokumen sejenis lainnya;
l. memberikan pelayanan cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya;
m. memberikan penjelasan kepada Pengadu dan Teradu tentang perkembangan proses pengaduannya;
n. menyimpan serta menjaga data dan informasi Pengelolaan WBS dan tindak lanjut Pengaduan; dan
o. mengikuti pembinaan dan peningkatan kompetensi.
Your Correction
