Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi sesuai dengan kebutuhan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengedepankan: a. kemudahan dalam penyampaian Pengaduan, penindaklanjutan Pengaduan, penyelesaian Pengaduan, pelaporan, dan pendokumentasian; dan b. keamanan data Pengaduan.
Your Correction