Correct Article 13
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
Pengaduan dapat berupa:
a. dugaan Pelanggaran kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman;
b. dugaan Pelanggaran disiplin Insan Ombudsman;
c. dugaan maladministrasi;
d. dugaan korupsi;
e. dugaan Pelanggaran yang merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial, non-finansial terhadap organisasi dan/atau merugikan kepentingan organisasi Ombudsman;
f. dugaan Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur;
g. keluhan terkait hasil pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman;
h. keluhan terkait pelayanan unit kerja di Ombudsman yang tidak mendapat penyelesaian oleh pengelola Pengaduan pelayanan publik di unit kerja; dan/atau
i. perbuatan lain berdasarkan penilaian pengelola.
Your Correction
