Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan teknis Penilaian ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction