Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e merupakan reviu oleh Ombudsman terhadap semua tahapan proses Penilaian. (2) Hasi evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan perbaikan dan bahan perencanaan Penilaian tahun berikutnya.
Your Correction