Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap Penyelenggara di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (3) Dalam kondisi keamanan dan/atau kedaruratan tertentu Penyelenggara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah.
Your Correction