Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Ombudsman kepada Penyelenggara. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja Keasistenan yang membidangi fungsi manajemen pencegahan Maladministrasi. (4) Susunan pelaksana Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Your Correction