Correct Article 38
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan Perpustakaan Ombudsman, Ombudsman dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Perpustakaan Ombudsman dengan:
a. Perpustakaan instansi lain; dan/atau
b. pusat informasi dan dokumentasi suatu instansi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. silang layanan Perpustakaan dan/atau jaringan Perpustakaan; atau
b. bentuk kerja sama lain.
Your Correction
