Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan Perpustakaan Ombudsman, Ombudsman dapat melakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Perpustakaan Ombudsman dengan: a. Perpustakaan instansi lain; dan/atau b. pusat informasi dan dokumentasi suatu instansi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. silang layanan Perpustakaan dan/atau jaringan Perpustakaan; atau b. bentuk kerja sama lain.
Your Correction