Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh: a. penanggung jawab Pojok Baca Ombudsman kepada kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan; dan b. kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil supervisi dan hasil evaluasi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction