Correct Article 36
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Perpustakaan Ombudsman.
(3) Masyarakat dapat turut serta dalam evaluasi Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi survei kepuasan Pemustaka.
Your Correction
