Correct Article 35
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh kepala unit kerja yang membidangi fungsi pelayanan Perpustakaan secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau pelaksanaan program dan kegiatan Perpustakaan Ombudsman.
Your Correction
