Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas: a. supervisi; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Your Correction