Correct Article 34
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Pengawasan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
Your Correction
