Correct Article 33
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Promosi Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan mengenalkan Perpustakaan Ombudsman dan sumber daya yang dimiliki.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk orientasi Perpustakaan Ombudsman, pameran, dan/atau publisitas.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
