Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelestarian Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan: a. pemeliharaan Koleksi; b. perawatan Koleksi; dan c. perbaikan Koleksi. (2) Pemeliharaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan Koleksi yang mencakup keamanan, kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban berdasarkan karakteristiknya. (3) Perawatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga Koleksi baik secara fisik maupun isi. (4) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memulihkan Koleksi yang mengalami kerusakan. (5) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara reguler dan terencana setiap tahun.
Your Correction