Correct Article 32
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelestarian Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan Koleksi;
b. perawatan Koleksi; dan
c. perbaikan Koleksi.
(2) Pemeliharaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan Koleksi yang mencakup keamanan, kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban berdasarkan karakteristiknya.
(3) Perawatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga Koleksi baik secara fisik maupun isi.
(4) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memulihkan Koleksi yang mengalami kerusakan.
(5) Perbaikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara reguler dan terencana setiap tahun.
Your Correction
