Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e merupakan proses penyusunan Koleksi dalam jajaran rak berdasarkan klasifikasi yang telah terstandardisasi. (2) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali Koleksi.
Your Correction