Correct Article 31
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e merupakan proses penyusunan Koleksi dalam jajaran rak berdasarkan klasifikasi yang telah terstandardisasi.
(2) Penjajaran Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan penemuan kembali Koleksi.
Your Correction
