Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf d merupakan proses pemberian kelengkapan fisik Koleksi. (2) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan administrasi layanan Perpustakaan Ombudsman.
Your Correction