Correct Article 30
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf d merupakan proses pemberian kelengkapan fisik Koleksi.
(2) Pascakatalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan administrasi layanan Perpustakaan Ombudsman.
Your Correction
