Correct Article 29
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Input ke dalam pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan proses memasukkan data Koleksi yang telah dikatalogisasi ke dalam pangkalan data.
Your Correction
