Correct Article 28
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Katalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan menyusun deskripsi bibliografi.
(2) Katalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memberi identitas Koleksi yang jelas sesuai dengan:
a. standar bibliografi;
b. penentuan tajuk subjek;
c. nomor klasifikasi; dan
d. nomor panggil Koleksi.
Your Correction
