Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Katalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menyusun deskripsi bibliografi. (2) Katalogisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberi identitas Koleksi yang jelas sesuai dengan: a. standar bibliografi; b. penentuan tajuk subjek; c. nomor klasifikasi; dan d. nomor panggil Koleksi.
Your Correction