Correct Article 27
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan inventarisasi atau pencatatan Koleksi yang masuk di Perpustakaan Ombudsman ke dalam media elektonik dan/atau kertas.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengetahui jumlah Koleksi yang dimiliki;
b. mengetahui rekam jejak pengadaan Koleksi; dan
c. menciptakan tertib administrasi dengan penandaan dan/atau pemberian stempel kepemilikan.
Your Correction
