Correct Article 26
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam akses informasi Koleksi.
(2) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengelompokkan berdasarkan ciri serta isi yang terkandung dalam Bahan Perpustakaan.
(3) Pengorganisasian Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi;
b. katalogisasi;
c. input ke dalam pangkalan data;
d. pascakatalogisasi; dan
e. penjajaran Koleksi.
Your Correction
