Correct Article 24
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Cacah ulang Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan kegiatan penghitungan kembali Koleksi yang dimiliki Perpustakaan Ombudsman untuk mengetahui jumlah Koleksi sebenarnya sesuai dengan daftar inventaris Koleksi.
Your Correction
