Correct Article 23
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan kegiatan seleksi, pengadaan, pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi.
(2) Pengembangan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan pemustaka, dan kemutakhirannya.
Your Correction
