Correct Article 22
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman yang diselenggarakan di Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas:
a. layanan sirkulasi untuk Pemustaka internal; dan
b. layanan baca di tempat untuk Pemustaka internal dan Pemustaka eksternal.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hari dan jam penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
