Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka dalam pencarian sumber informasi. (2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Koleksi dan/atau sumber informasi lainnya.
Your Correction