Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi sumber referensi yang diperlukan Pemustaka.
Your Correction