Correct Article 19
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian Koleksi.
(2) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Pemustaka internal.
(3) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemustaka internal paling banyak untuk 10 (sepuluh) judul Koleksi.
(4) Batas waktu peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Your Correction
