Correct Article 18
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Layanan baca di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditujukan sebagai tempat pemanfaatan Koleksi bagi Pemustaka.
Your Correction
