Correct Article 17
PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman yang diselenggarakan di Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. layanan baca di tempat;
b. layanan sirkulasi;
c. layanan rujukan; dan
d. layanan pendidikan Pemustaka.
(2) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(4) Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perlu memperhatikan Pemustaka berkebutuhan khusus.
Your Correction
