Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Perpustakaan Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diselenggarakan di: a. Ombudsman; dan b. Perwakilan Ombudsman.
Your Correction